PENGANTAR HAK CIPTA (Oleh : Abdul Qodir)
1. PENGANTAR (sumber: www.indonesialawcenter.com )
Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, sebelumnya diatur dalam No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 dan diubah lagi dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu:
• Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 jo. Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta.
• Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan atau perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
• Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Cinvention For The Protection of literary and Artistic Works;
• Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
• Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
• Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01-PW. 07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
• Surat edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02-HC03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
2. PENGERTIAN HAK CIPTA (PASAL 2 UU NO. 12 TAHUN 1997)
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian pasal 1 UUHC 1997 ini, menunjukkan pengaruh dari para penganut Natural right theory dalam memahami hak cipta. Rumusan pengertian Hak Cipta dalam UUHC 1997 sendiri tidak secara jelas memberikan pengertian mengenai dasar filosofi hukum dibalik perumusan pengertiannya.
Di dalam Natural right theory, terdapat dua pendekatan:
• Pendekatan pertama memandang hak cipta didasarkan pada hasil usaha (labor –dipengaruhi oleh para pengikut John Locke/Lockean) dan kepribadian (personality –dipengaruhi oleh pengikut gagasan Hegel tentang hak/Hegelian). Bisa disebut sebagai pendekatan usaha dan kepribadian.
• Pendekatan kedua adalah state policy, yaitu hak cipta sebagai suatu kebijakan negara untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan (seperti peningkatan kreativitas, perkembangan seni yang berguna, membangun pasar yang tertata bagi buah pikir manusia, dll).
(WARWICK, SHELLY dalam “Is Copyright Ethical? An Examination of the Theories, Laws, and Practices Regarding the Private Ownership of Intellectual Work in the United States”. Proceedings of the Fourth Annual Ethics and Technology Conference, Boston College, June 4-5 1999: www.bc.edu/bc_org/avp/law/st_org/iptf/commentary/content/warwick.html)
Kedua pendekatan ini nampak secara jelas dalam rumusan UUHC Indonesia, yaitu: Pendekatan state policy nampak pada perumusan konsiderans UU (bagian “Menimbang” butir a. UU No. 12/1997). Sedangkan pendekatan usaha dan kepribadian nampak dalam pemaknaan UU tentang arti “Pencipta” di atas.
Pengertian di atas menunjukkan penekanan perlindungan hak cipta pada masalah “keaslian” atau originality. Ahli hukum lain ada pula yang memberikan pengertian dengan didasarkan pada pengertian HAKI lalu ditekankan pada karakteristik hak cipta sebagai hak khusus yang menciptakan ‘monopoli terbatas’. (“Copyright is a bundle of property rights that produce/protect a limited monopoly” dikutip oleh Shelly Warwick dari Ringer B.A. dan Gitlin P (Copyrights. New York: Practicing Law Institute, 1965), Ibid.)
PENGERTIAN HAK CIPTA MENURUT WIPO (sumber: “WIPO: About Intellectual Property” http://www.wipo.org/about-ip/en/ )
Copyright and Related Rights: Copyright is a legal term describing rights given to creators for their literary and artistic works (including computer software). Related rights are granted to performing artists, producers of sound recordings and broadcasting organizations in their radio and television programmes.
PENGERTIAN HAK CIPTA MENURUT BLACK’S LAW DICTIONARY:
One who produces by his own intellectual labor applied to the materials of his composition, an arrangement or compilation new in itself….
PENGERTIAN HAK CIPTA MENURUT AUGUST (sumber: http://august1.com/lectures/ibl/lect-09/notes9.htm )
Copyright: Rights in original intellectual creations in the fields of art, literature, music or science that have been fixed in a tangible medium of expression for the purpose of communication.
3. PENGERTIAN MENGENAI HAL LAIN DALAM PASAL 1 UU NO. 12 TAHUN 1997
Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Pembatasan Hak Cipta.
UUHC 1997 Pasal 2: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Istilah “pembatasan-pembatasan” dalam pasal 2 ini, menunjuk pada pengaturan hukum mengenai:
• Tindakan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
• Penggunaan, pengambilan, perbanyakan, perubahan, dan pembuatan salinan cadangan atas karya-karya cipta tertentu dengan syarat-syarat tertentu.
• Pelaksanaan penerjemahan atas karya cipta tertentu.
• Pelarangan pengumuman ciptaan yang melanggar hukum.
• Pengumuman ciptaan untuk kepentingan nasional, tanpa izin pencipta, dengan tetap memperhatikan kedudukan pemegang hak cipta.
• Ijin atas pengumuman karya cipta potret seseorang.
Pengertian hak cipta di atas, memberikan kesan seakan-akan hak cipta adalah persoalan pemilikan semata. Padalah hak cipta –menurut –juga memiliki hubungan dengan masalah akses dan hakekat tujuannya sebagai usaha untuk meningkatkan alur yang sehat (terbuka tapi terlindung oleh hukum) akan informasi, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan gagasan-gagasan lain dalam kepentingan masyarakat (Jamie Wodetzki. “Copyright Issues for Special Libraries” dalam Synergy in Sydney, 1995, h.197.). Menurut Wodetzki, jika pemahaman akan tujuan-tujuan semacam ini hilang, maka hak cipta akan kehilangan relevansi dan memiliki resiko kepunahan. Pendapat ini mengemukakan juga bahwa hak cipta berhubungan pula dengan keseimbangan antara hak-hak penghasil informasi dan hak-hak dari para pengguna informasi tersebut.
Pemahaman seperti yang dikemukakan pihak seperti Wodetzki di atas, yang kemudian memberikan pembenaran mengapa justifiable compromise menurut Hohfeld menjadi relevan. Sebab di balik pendapat mengenai keseimbangan hak penghasil informasi dan hak pengguna informasi, terdapat penolakan atas keyakinan natural right theory terhadap hak cipta. Wujud utama dari justifiable compromise dalam hal ini adalah konsep fair use berupa pengutipan atau pengalihan secara terbatas (limited) dan masuk akal (reasonable) akan karya cipta tertentu untuk kepentingan non-komersial.
4. UNSUR-UNSUR UTAMA HAK CIPTA
1. "KEASLIAN karya cipta intelektual" yang menunjukan telah diberikan kretifitas pencipta. Yang dilindungi adalah ide yang telah berwujud dan asli.
• Keaslian berhubungan erat dengan bentuk perwujudan suatu ciptaan (Asli: adalah benar perwujudan karya pencipta; Berwujud: ide telah diturunkan dalam bentuk tertentu). Jiplakan/plagiasi: peniruan atas suatu karya cipta lain yang telah diwujudkan.
• Karya cipta memiliki hak cipta jika diwujudkan dalam bentuk material tertentu.
Hak cipta merupakan hak khusus sehingga perbanyakan/pengumuman karya cipta yang dilekati hak cipta perlu izin dari pemegang hak cipta.
2. Karya-karya di bidang “ilmu pengetahuan, seni dan sastra”, seperti:
• Buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
• Ceramah, kuliah,pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan;
• Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
• Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara;
• Drama, tari (koreografi, pewayangan, pantomim);
• Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan;
• Arsitektur;
• Peta;
• Seni batik;
• Fotografi;
• Sinematografi;
Baca: “Insan Film Kecewa Tidak Diajak Perumusan UU Hak Cipta” http://www.hukumonline.com/artikel_detail.asp?id=6686
• Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
3. Karya telah “diwujudkan di dalam satu bentuk kesatuan yang utuh” yang bisa diperbanyak.
4. Tidak ada formalitas pendaftaran yang dibutuhkan untuk memperoleh perlindungan Hak Cipta:
• Tidak ada kewajiban penggunaan simbol © atau kata “copyright”.
• Tidak ada kewajiban mengungkapkan pemilih hak cipta.
• Tidak ada kewajiban bagi negara untuk mendata kapan satu karya pertama kali dipublikasikan.
• Hak cipta timbul dengan sendirinya. Hak cipta exist pada saat seorang pencipta telah mewujudkan idenya dalam suatu bentuk berwujud.
• Suatu ciptaan tidak memerlukan pengumuman untuk memperoleh hak cipta, sesuai dengan prinsip di atas. Kecuali atas Susunan Perwajahan Karya Tulis (typhographical arrangement), yang hak cipta-nya dimiliki oleh penerbit dimana dibutuhkan penerbitan baru hak ciptanya hadir.
5. Hak cipta merupakan suatu hak yang diakui secara hukum dan harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan. Membeli atau menyimpan tidak sama dengan pengalihan hak cipta.
6. Hak cipta bukan hak mutlak. Tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Undang-undang yang berlaku.
5. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN
Jangka waktu:
• Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
• Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
• Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
• Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
• Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan :
• Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.
6. LINGKUP HAK CIPTA
Pemegang hak cipta hanya boleh membatasi penggunaan dari karya tersebut sendiri. Tidak boleh membatasi orang lain untuk memanfaatkan gagasan atau pengetahuan yang terdapat di dalam karya yang dilindungi hak cipta.
7. HAK EKONOMI
Hak untuk menggunakan karya dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi (Pecuniary Rights), terdiri dari:
1. Hak untuk memperbanyak (Right to reproduce).
2. hak untuk mengumumkan (Right to distribute).
Ada doktrin “Exhaustion of Rights”: sekali sebuah karya telah diumumkan kepada publik, hak untuk mengontrol pengumumannya berakhir.
3. Hak untuk menampilkan (Right of performance).
Baca: “Sinetron Jiplakan, Artis Bisa Batalkan Kontrak Sepihak” http://www.hukumonline.com/artikel_detail.asp?id=6443
Pendapat lain mengemukakan, bahwa di dalam hak cipta, dikenal dua macam hak:
• hak eksploitasi (dapat dialihkan). Hak eksploitasi adalah hak cipta atas ciptaan yang dilindungi dalam bentuk apapun perwujudannya.
• hak moral (tidak dapat dialihkan). Hak moral adalah hak pencipta untuk mengklaim sebagai pencipta suatu ciptaan dan hak pencipta untuk mengajukan keberatan terhadap setiap perbuatan yang bermaksud merubah, mengurangi, atau menambah keaslian ciptaannya (any mutilation or deformation or other modification or other derogatory action), yang dapat meragukan kehormatan dan reputasi pencipta (author’s honor or reputations).
1. Meliputi:
• Hak untuk keberatan terhadap distorsi, mutilasi, atau modifikasi atas karya cipta.
• Hak untuk diberi pengakuan sebagai pencipta.
• Hak untuk mengawasi akses publik terhadap karya cipta.
• Hak untuk memperbaiki atau merubah karya cipta.
2. Perjanjian TRIPs (The World Trade Organization's Agreement on Trade- Related Aspects of Intellectual Property Rights): mensyaratkan negara anggota WTO untuk memenuhi ketentuan Konvensi Berne. Tetapi tidak mewajibkan anggota WTO untuk memenuhi ketentuan Konvensi Berne mengenai pemberian hak moral kepada pencipta.
9. PENGGUNAAN YANG TIDAK MENIMBULKAN PELANGGARAN HAK CIPTA (SECARA UMUM)
• Penggunaan di dalam proses peradilan / administratif.
• Penggunaan kepentingan keselamatan umum. Misalnya: penggunaan potret sebagai alat mempertahankan keamanan.
• Penggunaan bagi bahan peraga di sekolah.
• Penggunaan bagi tujuan pribadi murni, kecuali bagi program komputer.
Baca: “Karyawan Membajak, Perusahaan Kena Getahnya” http://www.hukumonline.com/artikel_detail.asp?id=7453
• Penggunaan di dalam pengutipan singkat pada karya ilmiah.
• Penggunaan di dalam pengutipan yang luas dari pidato yang bernilai berita atau komentar politik.
10. YANG TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN SEBAGAI CIPTAAN
• Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra;
• Ciptaan yang tidak orisinil;
• Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata;
• Ciptaan yang sudah merupakan milik umum;
• Dan ketentuan yang di atas dalam Pasal UUHC.
Tidak ada Hak Cipta atas:
• Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara.
• Peraturan perundang-undangan.
• Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah.
• Putusan pengadilan atau penetapan hakim.
• Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis.
11. PENCIPTA YANG MENDAPAT PERLINDUNGAN DI INDONESIA
• Warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.
• Badan hukum asing yang diumumkan pertama kali di Indonesia.
• Badan hukum asing dari negara yang mempunyai ikatan perjanjian di bidang Hak Cipta dengan dengan Republik Indonesia, atau negaranya dan Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam suatu perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta.
12. HAK-HAK YANG BERKAITAN DENGAN HAK CIPTA (BAB VA UU NO. 12 TENTANG HAK CIPTA)
1. Pelaku memiliki hak khusus untuk memberi ijin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan rekaman suara dan atau gambar dari pertunjukannya.
Contoh: Karya pertunjukan Inul Daratista dengan ciri khas goyang ‘ngebor’ merupakan hak yang berkaitan dengan Hak Cipta.
Karya pertunjukan musikal “Sri Panggung” karya Guruh Sukarnoputra merupakan miliknya yang tidak dilindungi.
2. Produser rekaman suara memiliki hak khusus untuk memberi ijin atau melarang orang orang lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak karya rekaman suara.
Contoh: Karya rekaman band The Beatles yaitu album yang berjudul “Sgt. Pepper” hak ciptanya dipegang oleh perusahaan produser kaset label tertentu.
3. Lembaga penyiaran memiliki hak khusus untuk memberi ijin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan ulang karya siarannya melalaui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lainnya.
Contoh: Stasiun televisi SCTV memiliki hak atas karya program penyiaran “Liputan 6 pagi”, “Liputan 6 siang”, dan “Liputan 6 sore”.
Baca: “WIPO Pertimbangkan Hak Cipta untuk Lembaga Penyiaran Lewat Internet” <http://www.hukumonline.com/artikel_detail.asp?id=6937>
Pengertian Hak Merek
Sebelum mengetahui definisi tentang Hak Merek, ada kalanya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian dari Merek.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
* Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
* Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
* Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
II.2 Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2. Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Jadi merek memberikan jaminan nilai atau kualitas dari barang atau jasa bersangkutan. Hal ini tidak hanya berguna bagi produsen pemilik merek tersebut, tetapi juga memberikan perlindungan dan jaminan mutu barang kepada konsumen. Selanjutnya merek juga berfungsi sebagai sarana promosi atau reklame bagi produsen atau pedagang atau pengusaha-pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa bersangkutan. Merek adalah simbol dengan mana pihak pedagang memperluas pasarannya dan juga mempertahankan pasaran tersebut. Disamping itu, merek juga dapat berfungsi dalam merangsang pertumbuhan industri dan perdagangan yang sehat dan menguntungkan semua pihak.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
by. : Qodir