Minggu, 27 November 2011

Pornografi

Penulis : RP Borrong
Kata pornografi, berasal dari dua kata Yunani, porneia (porneia) yang berarti seksualitas yang tak bermoral atau tak beretika (sexual immorality) atau yang popular disebut sebagai zinah.
Pornografi diartikan sebagai:
1.    tulisan, gambar/rekaman tentang seksualitas yang tidak bermoral,
2.    bahan/materi yang menonjolkan seksualitas secara eksplisit terang-terangan dengan maksud utama membangkitkan gairah seksual,
3.    tulisan atau gambar yang dimaksudkan untuk membangkitkan nafsu birahi orang yang melihat atau membaca
Kriteria
Berdasarkan definisi tersebut, maka kriteria porno dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.    sengaja membangkitkan nafsu birahi orang lain,
2.    tidak mengandung nilai (estetika, ilmiah, pendidikan),
3.    tidak pantas menurut tata krama dan norma etis masyarakat setempat, dan
4.    bersifat mengeksploitasi untuk kepentingan ekonomi, kesenangan pribadi, dan kelompok.

Dari pengertian dan kriteria di atas, dapatlah disebutkan jenis-jenis pornografi yang menonjol akhir-akhir ini yaitu:

1.    tulisan berupa majalah, buku, koran dan bentuk tulisan lain-liannya
2.    produk elektronik misalnya kaset video, VCD, DVD, laser disc,
3.    gambar-gambar bergerak (misalnya "hard-r"),
4.    program TV dan TV cable,
5.    cyber-porno melalui internet,
6.    audio-porno misalnya berporno melalui telepon yang juga sedang marak diiklankan di koran-koran maupun tabloid akhir-akhir ini. Ternyata bahwa semua jenis ini sangat kental terkait dengan bisnis. Maka dapat dikatakan bahwa pornografi akhir-akhir ini lebih cocok disebut sebagai porno-bisnis atau dagang porno dan bukan sekadar sebagai pornografi.

by. : Eva

Minggu, 20 November 2011

Fitnah Penistaan dan Penghinaan

Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Larangan content yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ini sebenarnya adalah berusaha untuk memberikan perlindungan atas hak-hak individu maupun institusi, dimana penggunaan setiap informasi melalui media yang menyangkut data pribadi seseorang atau institusi harus dilakukan atas persetujuan orang/institusi yang bersangkutan.
Bila seseorang menyebarluaskan suatu data pribadi seseorang melalui media internet, dalam hal ini blog, tanpa seijin orang yang bersangkutan, dan bahkan menimbulkan dampak negatif bagi orang yang bersangkutan, maka selain pertanggungjawaban perdata (ganti kerugian) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE, UU ITE juga akan menjerat dan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.
Dalam penerapannya, Pasal 27 ayat (3) ini dikhawatirkan akan menjadi pasal sapu jagat atau pasal karet. Hampir dipastikan terhadap blog-blog yang isinya misalnya: mengeluhkan pelayanan dari suatu institusi pemerintah/swasta, atau menuliskan efek negatif atas produk yang dibeli oleh seorang blogger, blog yang isinya kritikan-kritikan atas kebijakan pemerintah, blogger yang menuduh seorang pejabat telah melakukan tindakan korupsi atau tindakan kriminal lainnya, bisa terkena dampak dari Pasal 27 ayat (3) ini.
Pasal Pencemaran Nama Baik
Selain pasal pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE tersebut di atas, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana juga mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama menjadi momok dalam dunia hukum. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP.




Pasal 310 KUHP :
“(1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan……..”
“(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum,maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan…”
“(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.”
Referensi dari : http://www.baganintheworld.com/etika-dalam-dunia-maya/

by. : Septi

Pencemaran Nama Baik

Dituduh Menghina Lewat Facebook, Ujang Dilaporkan ke Polisi Bogor 

foto: ilustrasi Jakarta - Hati-hati gaul di Facebook. Bila ada yang tidak terima, bisa dipolisikan seperti Ujang Romansyah. Ujang dilaporkan temannya, Fely, ke Polresta Bogor. Ujang dididuga telah melakukan pencemaran nama baik melalui Facebook.

"Dia (Fely) melaporkan pencemaran nama baik melalui situs internet Facebook," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah saat dihubungi detikcom melalui telepon, Selasa (30/6/2009).

Fely melaporkan Ujang karena kata-kata yang ditulis Ujang dan ditulis di Facebook. Tulisannya antara lain bertuliskan "Hai...Lu ngga usah ikut campur. Gendut, kaye tante2, ngga bs gaya. Emang lu siapa. Urus aja diri lu kaya... So cantik, ga bs gaya. Belagu. Nyokap lu ngga sanggup beliin baju buat gaya ya, makanya lu punya gaya gendut, besar lu, kaya lu yg bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut."

Laporan ke polisi dilakukan Feli pada 23 Juni 2009 lalu. "Kita sudah periksa korban," ujar Irwansyah. (ndr/nrl)

Referensi dari : http://www.detiknews.com

by. : Septi

Perlindungan Konsumen di Internet.

Dari pada di hapus mending di posting siapa tau bisa bermanfaat buat yang lain. Walau saya anak pemasaran tapi saya udah khatam 1 kali gugurin kuliah aspek hukum + dua kali ngulang aspek hukum + kena masalah hukum..haha. Ilmu hukum penting mas bro, biar gak di mainin sama lembah hitam yang bernama payung hukum.
internet sebagai sebuah teknologi informatika yang terpesat perkembangannya pada saat ini, manfaat yang dirasakan dari teknologi inipun sangat terasa baik dalam proses belajar mengajar, hiburan, sumber informasi, media masyarakat, dan bahkan dalam dunia bisnis. dalam dunia pendidikan dan nedia masyarakat internet dapat memberikan informasi yang sangat luas, dan sudah banyak negara-nega maju yang mengadakan proses pendidikannya secara online.
pada masa sekarang ini internet sangat berpengaruh dalam dunia bisnis terutama pemasaran produk, transaksi bisnis, pelayanan konsumen, jual-beli langsung, dan sebagainya. perusahaan-perusaaan bisnis dalam meraih pasar yang lebih luas dan mengembangkan kualitas dan kualitas pelayanan kepada konsumen, beberapa perusahaan telah menerapkan fasilitas transaksi online melalui internet. namun seketika fasilitas baru ini dapat menjadi mimpi buruk bagi konsumen yang menjadi korban dan harus menderita kerugian yang tidak sedikit.
Dalam hal ini pengguna internet (netizen) sangat mengharapkan adanya kepastian hukum, agar mereka merasa aman dan nyaman melakukan segala kegiatannya di internet. Di Indonesia yang merupakan Negara berpenduduk sangat banyak tentunya jika pertumbuhan teknologi internet dan kepastian hukumnya sudah memadai, maka pertumbuhan ekonominya tentu saja akan ikut berkembang pula.
Rumusan Masalah
1. Apa saja bentuk kejahatan dan penipuan di internet yang merugikan banyak orang?
2. Siapa saja yang dirugikan dan yang diuntungkan atas kejahatan internet?
3. Siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya kejahatan & penipuan di internet?
4. Bagaiman tentang perlindungan hukum di internet?
5. Bagaimana pemerintah dan masyarakat menyikapi hal ini?
PEMBAHASAN
Setiap manusia yang hidup, tanpa terkecuali merupakan kkonsumen baik bagi barang maupun jasa. Oleh karena itu dapat di istilahkan bahwa manusia telah menjadi konsumen sejak hidup dalam kandungan sampai yang bersangkutan masuk ke liang lahat.
Dalam dunia modern ini di mana teknologi sudah melaju sangat pesat dan teknologi internet sudah menjadi santapan sehari-hari, diaman sudah hamper setiap orang mengkonsumsi internet, namun pada dasarnya pengertian konsumen menurut UUPK no 8 tahun 1999 adalah :

“ konsumen adalahsetiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain, dan tidak untuk diperdagangkan”
Di dalam kepustakaan ekonomi dikenal konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagiandari proses produksi suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam undang-undang ini adalah konsumen akhir.
Karena Di Indonesia ini sudah mulai banyak pengguna internet tentu saja hal ini juga membuka peluang kejahatan dan kesewenang-wenangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dan hanya ingin memperoleh keuntungan bagi diri dan organisasinya saja dengan merugikan orang lain. Akhir-akhir ini banyak sekali kejahatan-kejahatan yang terjadi dalam dunia internet yang merugikan orang banyak, memang banyak sekali macam kejahatan dalam internet ini, yang diantara lainnya adalah :
CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu. Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat. carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
by. : Budiman

Pencurian Melalui Internet

Saat ini orang sangat dimanjakan oleh kemajuan teknologi. Perkembangan teknologi memungkinkan orang untuk berkomunikasi maupun bertransaksi dengan lebih cepat dan lebih murah. Dari 30 juta masyarakat di Indonesia mayoritas sudah banyak yang mengakses internet dan mengenal namanya jaringan sosial untuk berkomunikasi seperti Facebook, Yahoo!Messenger, Aim, Windows Live dan berbagai macam fasilitas yang memudahkan kita berinteraksi melalui media internet. dan dari itu pula banyak kejahatan yang dilakukan di media internet tersebut. Pencurian identitas secara gamblang berarti seseorang mengambil kartu pengenal ataupun segala jenis pengenal lalu digunakan pada dirinya sebagai identitas pengenal orang yang dicuri tersebut. Hingga saat ini banyak terjadi pencurian identitas seseorang untuk mencari tujuan ekonomi yang mereka inginkan ataupun hanya bersifat motif dendam semata dimana dia merusak image orang tersebut atau juga sekedar iseng belaka dan juga pencurian identitas tersebut bertujuan untuk melakukan transaksi atas nama korban. motif lain yang masih berkaitan dengan ekonomi dengan berusaha menyusupkan malware ke dalam sistem komputer atau telpon seluler anda yang bertujuan untuk mengambil data penting seperti informasi kartu kredit maupun nomor rekening bank.

modus pencurian identitas tersebut dibagi menjadi 2:

  1. Meniru identitas dengan mengunakan alamat email, nama lengkap, tanggal lahir, nomor telpon, alamat rumah, dan berbagai macam info yang melekat pada pribadi seseorang. Teknik yang menganti nama yang melekat pada sebuah nama alamat email atau dengan membuat akun yang sama berdasarkan informasi identitas yang dicurinya.
  2. Dengan langsung membajak akun korban, jadi praktis semua data yang ada diakun tersebut dikuasai oleh penjahat. teknik ini ada dua cara yakni pertama akun yang dibajak tidak diubah kata sandi sehingga cendrung tidak ketahuan oleh pemilik nya. atau akun tersebut dikuasai oleh penjahat,kedua kata sandinya diubah sehingga pemiliknya tidak bisa mengaksesnya lagi. yakni dengan menebak-nebak kata sandi atau juga dengan aplikasi pencurian.

cegah dengan Emapat langkah:

  1. Jangan Umbar data Pribadi. Pencurian identitas biasanya memanen informasi dari jejaring sosial, dan memang banyak yang memasang berbagai macam info pribadi dalam profil pengguna. Ada baiknya berhati-hati dalam menuliskan data pribadi dalam jejaring sosial, lebih baik isikan data yang tidak detail.
  2. Jangan mengunakan kata sandi yang sama ubah kata sandi secara rutin. Kebanyakan orang menggunakan kata sandi yang sama untuk berbagai layanan internet yang bebeda. ini tentu saja mempermudah para pembajak akun untuk membajak semua akun yang dimiliki. biasakanlah untuk mengubah kata sandi secara rutin agar sulit di tebak oleh penjahat.
  3. Jangan mudah percaya dengan orang lain. sekalipun itu saudara. Metode phishing bekerja dengan memberikan pesan atau email berisi laman yang mewajibkan kita melakukan login. lebih baik hindari mengunjungi laman yang mencurigakan. jangan tambah aplikasi secara sembarangan di jejaring sosial.
  4. Berpikir dengan akal sehat. Teknik para penjahat untuk membajak akun adalah mengandalkan emosi dasar yang ada di diri tiap manusia. rasa penasaran, ingin tahu dan keserakahan. memancing untuk login dengan iming-iming ada foto yang membuat penasaran misalnya, harus memasang aplikasi tertentu agar bisa menerima uang dari internet tanpa perlu bekerja keras. dengan akal sehat kita bisa mengontrol diri dari hal-hal tersebut.

Saat ini pencurian Identitas bisa dihindari dengan menggunakan Software Internet Sekuriti seperti Trend Micro Internet Security (TIS atau TISPRO). Dengan menggunakan modul anti spyware di TIS/TISPRO, informasi pribadi dapat terlindungi Teknologi anti-spyware dapat menjaga informasi personal dan privasi terhadap spyware, rootkit, dan software berbahaya lainnya. Sedangkan dengan menggunakan modul Web Threat Prevention, TIS/TISPRO mampu melindungi terhadap ancaman web, menghindari penipuan phishing online yang mencoba untuk mencuri kartu kredit atau nomor rekening bank. Dengan automatic update TIS/TISPRO mampu untuk mengidentifikasi situs-situs berisiko terbaru.


Post by. Budiman

Kenyamanan Individu ( Privacy )

Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan-pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak-pihak lain dalam rangka menyepi saja, sama halnya seperti berinternet  yang memerlukan konsekuensi kekhawatiran dari penggunanya dan konsekuensi yang datang dari pengguna internet itu sendiri. Menurut berbagai sumber bahwa pengguna internet di seluruh AS cenderung menjaga privasi mereka di dunia internet ketika mereka berselancar di dunia maya. Selain itu tingkat keperdulian peningkatan  privasi pengguna online lebih memilih mereka tidak memberikan data diri/informasi dirinya secara lengkap, misalnya dengan tidak memberikan email yg diminta Internet Service Provider (ISP) untuk menghindari email yang tidak diinginkan masuk ke dalam kotak masuk (Inbox) mereka. Dan buku terbitan milne dan boza yang berjudul "A Business Perspective on Database Marketing and Consumer Privacy Practices" membuat suatu survei atas masalah privasi dan kepercayaan, berdasarkan email yang diterima sebanyak 1.508 responden warga AS mereka menunjukan bahwa persepsi konsumen internet memiliki tingkat kekhawatiran tinggi atas privasi mereka secara perorangan, dan kepercayaan negatif berkaitan dengan privasi.
Beberapa studi telah membahas ketertaitan antara perilaku pelanggan dan faktor-faktor seperti kepercayaan pelanggan tentang privasi, sikap, dan niat. Misalnya, menurut sumber dari Lwin dan Williams salah satu penerbit buku tentang privasi, mengembangkan suatu model konseptual untuk menyelidiki perilaku pelanggan dalam memberikan informasi online palsu. Mereka menggunakan dua teori: Multidimensional Development Theory of Privacy (MDTP) dan Theory of Planned Behavior (TPB) dengan faktor tambahan dari kewajiban moral. Mereka melakukan studi empiris untuk menguji bagian dari TPB model konseptual dengan menggunakan  survey email dari 341 pengguna online, alhasil menunjukan bahwa sikap, perilaku yang dirasakan, dan persepsi perilaku konsumen untuk memberikan informasi palsu, sedangkan norma subjektif dan tekanan sosial yang tidak dirasakan. Demikian pula menurut sumber lain menyelidiki apakah keyakinan privasi dan kepercayaan dari internet mempengaruhi perilaku , seperti dijelaskan di TPB. Berdasarkan survei terhadap 193 mahasiswa, ia menemukan bahwa keyakinan individu tentang kepercayaan dari internet memiliki efek positif pada sikap mereka terhadap pembeli online pada pasar toko-toko online guna meningkatkan tingkat pembeli.
Hasil penelitian pengguna/pelanggan ini merupakan hasil yang perspektif, dari penelitian ini disurvei sejauh ini menunjukan bahwa konsumen lebih peduli dan mementingkan privasi mereka di dunia internet, efek lainnya bahwa pandangan negatif ini dapat berdampak buruk terhadap transaksi online yang dapat membahayakan perkembangan e-comerce.
by. : Edwin.H

Serangan Terhadap Fasilitas Komputer

Pejabat dan ahli memperingatkan, pembicaraan berlebihan atas serangan cyber antarnegara seperti pada serangan worm Stuxnet dapat menghambat upaya keamanan internet.

Perhatian serius harus ditujukan pada ancaman serangan cyber dari hacker (peretas), mata-mata dan kelompok teroris namun tidak untuk histeria massa, kata pembicara konferensi keamanan komputer RSA di San Francisco.

“Perang cyber merupakan metafora mengerikan,” kata pemimpin sebuah komite yang dibentuk Gedung Putih untuk mengawasi hal ini, Howard Schmidt.

Spionase online dan pembajakan bukanlah hal baru. Melebih-lebihkan insiden itu dapat mengalihkan perhatian juara keamanan komputer dari pekerjaan penting seperti menjaga jaringan listrik, sistem keuangan, dan jaringan medial.


“Kita berada di tengah perang cyber kata-kata,” kata Schmidt. "Mari berhenti menyalahkan dan mulai membersihkan infrastruktur."

Spesialis keamanan komputer terkenal Bruce Schneier dari BT Group mengatakan, penggunaan taktik perang konflik online mendorong histeria yang membuat dunia di ambang ‘perlombaan senjata cyber’.

“Kita tak perlu melihat perang cyber tapi lebih pada meningkatkan penggunaan taktik perang di konflik cyber umum,” kata Schneier. “Hal itu membingungkan kita."

Menurutnya, virus komputer Stuxnet jelas dibuat untuk ditemukan dan mengganggu fasilitas nuklir Iran sebagai serangan ‘Internet Age’ yang berbau perang tapi pendek.

“Ini bukan perang. Kita hanya berada di suatu tempat," kata Schneier.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Biar singkat, sebut saja UU ITE. UU yang membahas transaksi informasi dan elektronik (khususnya di dunia maya) ini akan mulai berlaku 1 April. Sudah banyak yang membahas tentang ini di ranah blog. Untuk yang ingin membaca versi PDF-nya, silakan unduh di sini. Atau, coba unduh pula rekaman Perspektif Online tadi pagi di blognya Thomas. Di acara Pespektif Online ini, Pak Wimar dan Wulan Guritno mewawancari Menkominfo Pak Nuh, dengan bintang tamu Pak Budi Rahardjo.

Sayangnya di acara itu, Wulan agak-agak egois dalam menyampaikan pertanyaan. Pertanyaan seputar teman selebritis yang difoto pakai bikini di pantai (alias BuCiL), yang diajukannya kurang relevan dengan konteks UU ITE, dan malah menghabiskan waktu diskusi. Padahal itu bisa digantikan dengan pertanyaan lebih penting, misalnya seputar: sekuritas, keamanan transaksi, kebebasan berpendapat, dll.

Kebanyakan kekhawatiran soal UU ITE lebih pada situs porno. Kalau Anda ikutan mailing list dewasa nonamanis, Anda bisa membaca keramaian diskusi sana. Semua juga tahu, situs porno buatan lokal itu berjubel jumlahnya di Indonesia. Bahkan, blog ini pun sempat membuat peringkat beberapa situs porno tersebut, dan bahkan mewawancari salah satu pengelolanya. Itu memang realita yang ada sekarang. Sudah banyak blog yang membahas tentang sensor pornografi, jadi nggak akan dibahas di sini.

Secara pribadi, UU ITE ini memang ada positif dan negatifnya. Contoh dampak positif yang mungkin muncul di masa datang mungkin seperti ini:
  • Semua kegiatan pengajuan harga, kontak kerja sama, penagihan berbasis elektronik dilindungi hukum. Semua kiriman email ke klien yang terdokumentasi bisa menjadi bahan pertimbangan hukum, bila suatu waktu terjadi masalah dalam proses kerja sama. Untuk kita yang kerjanya di ranah maya, tentu ini memiliki nilai positif.
  • Jika kita melakukan transaksi perbankan (misalnya melalui Klik BCA) dan dirugikan karena (misalnya) ketekan tombol submit 2 kali, dan ini tidak diantisipasi oleh pengelola transaksi, maka kita berhak secara hukum menuntut pengelola transaksi tersebut. Tuntutan ini juga bisa berlaku untuk mereka yang menjadi merchant egold, PayPal, dsb.
  • Bila ada perusahaan yang mendaftarkan nama domain dengan maksud menjelekkan produk/merk/nama tertentu, perusahaan tersebut bisa dituntut untuk membatalkan nama domain. Makanya, kalau ada yang membuat nama domain pitrajelek.com atau pitrabusuk.com, berhati-hatilah. :-)
  • Semua yang tertulis dalam sebuah blog menjadi resmi hak cipta penulisnya dan dilindungi hak kekayaan intelektualnya. Makanya, berhati-hatilah menulis dalam blog, karena tulisan negatif yang merugikan pihak lain, juga ikut resmi menjadi hak cipta penulisnya, dan itu bisa dituntut oleh pihak yang dirugikan.
  • Bila ada yang melakukan transaksi kartu kredit tanpa sepengetahuan pemilik kartu (alias carding), secara jelas bisa dituntut melalui hukum.
  • Hati-hati yang suka nge-hack situs untuk mendapatkan database situs tersebut. Apalagi dengan tujuan menggunakannya untuk transaksi ilegal, misal: menjual alamat email tanpa sepengetahuan pemilik email. Hal ini juga berlaku untuk para pemilik situs yang harus menjamin kerahasiaan anggotanya, dan tidak menjual database tersebut ke pihak lain. Ini juga termasuk kasus jual-menjual database pengguna telepon genggam ke bank untuk penawaran kartu kredit.
  • Situs-situs phising secara hukum dilarang.
  • Untuk pemilik blog atau forum bisa dengan lebih leluasa menghapus semua komentar yang berhubungan dengan makian, kata-kata kotor, menyinggung SARA (bukan Sarah ya emoticon), menjelekkan orang lain (termasuk nama pemilik blog), dan itu dilindungi hukum. Eh, ini masuk positif atau negatif ya? emoticon

Lalu contoh hal negatif yang mungkin timbul:
  1. Isi sebuah situs tidak boleh ada muatan yang melanggar kesusilaan. Kesusilaan kan bersifat normatif. Mungkin situs yang menampilkan foto-foto porno secara vulgar bisa jelas dianggap melanggar kesusilaan. Namun, apakah situs-situs edukasi AIDS dan alat-alat kesehatan yang juga ditujukan untuk orang dewasa dilarang? Lalu, apakah forum-forum komunitas gay atau lesbian yang (hampir) tidak ada pornonya juga dianggap melanggar kesusilaan? Lalu, apakah foto seorang masyarakat Papua bugil yang ditampilkan dalam sebuah blog juga dianggap melanggar kesusilaan?
  2. Kekhawatiran para penulis blog dalam mengungkapkan pendapat. Karena UU ini, bisa jadi para blogger semakin berhati-hati agar tidak menyinggung orang lain, menjelekkan produk atau merk tertentu, membuat tautan referensi atau membahas situs-situs yang dianggap ilegal oleh UU, dll. Kalau ketakutan menjadi semakin berlebihan, bukanlah malah semakin mengekang kebebasan berpendapat?

Seperti biasa, yang lebih mengkhawatirkan bukan UU-nya, tapi lebih kepada pelaksanaannya. Semoga saja UU ini tidak menjadi alat bagi aparat untuk melakukan investigasi berlebihan sehingga menyentuh ranah pribadi. Karena seperti Pak Nuh bilang, UU ini tidak akan menyentuh wilayah pribadi. Hanya menyentuh wilayah yang bersifat publik. Itu kan kata Pak Nuh. Kata orang di bawahnya (yang mungkin nggak mengerti konteks) bisa diinterpretasi macam-macam.


Post by. :  Ahmad Zaenal Mustafa

Undang - Undang Hak Cipta

Undang-Undang Hak Cipta
Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 telah diumumkan di Lembaran Negara

pada tanggal 29 Juli 2002. Undang-undang Hak Cipta yang baru ini mulai berlaku berlaku
pada tanggal 29 Juli 2003. Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara
lain, mengenai:
a. database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi
b. penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet,untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi
c. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa
d. penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak
e. batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik diPengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung
f. pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi
g. pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi
h. ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait
i. ancaman pidana dan denda minimal


ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk
kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
by. : Citra Nur Jannah

Kontrak atau Transaksi Elektronik dan Tanda Tangan Digital

Penjualan elektronik    :
Pengertian Penjualan Elektronik
•Penjualan elektronik atau e-Business atau Electronic business dapat didefinisikan secara luas sebagai proses bisnis yang bergantung pada sebuah sistem yang terotomatis.
• Bagaimana teknologi informasi (elektronik dan digital) berfungsi sebagai medium tercapainya proses dan sistem bisnis (pertukaran barang dan jasa) yang lebih baik dibandingkan cara-cara konvensional.

Era Digital = Era e-Business
• Perubahan paradigma
• Digitalisasi segala aktivitas ekonomi/bisnis mendasari terbentuknya “Digital Economy/e-Business”  Surat Elektronik, audio/video dll
• Data dan informasi dapat dengan mudah diterima/disebar sehingga memudahkan proses bisnis
• Era digital memudahkan/mempercepat perkembangan e-Business

Mengapa Digitalisasi Berkembang?
• Karena sangat mudah diduplikasi
• Biaya murah pada saat menduplikasi
• Mudah melakukan proses restrukturisasi (mis: analog ke digital)
• Dapat memperbaiki kualitas sumber daya fisik

Nilai e-business terhadap perusahaan
Efesiensi
– Perbaikan efisiensi perusahaan (40% biaya operasional utk penciptaan dan penyebaran informasi)
– E-mail, Website, Call Center, VOIP, Sistem Pendukung Keputusan dll.
Efektifitas
–Penerapan SCM meningkatkan efektifitas operasional
–Penerapan ERP  mengintegrasikan aktivitas perusahaan
– Peningkatan kualitas pengambilan keputusan
Pencapaian
– Perluasan jangkauan dan ruang gerak perusahaan
– Memperluas kerjasama dan cakupan ‘daerah’ bisnis
– Menembus batas ruang dan waktu
Struktur
– Struktur bisnis lebih simple/sederhana
– Virtual Company
– Perubahan perilaku perusahaan dalam berbisnis
Kesempatan
– Peluang yang besar untuk inovasi perusahaan
– e-Marketing, e-Financing, e-Procurement, e-Logistics, e-Inventory, dll

by. : Eva N

Perangkat Hukum

Perangkat Hukum Cyber Law
Hak dan kewajiban tidak ada artinya jika tidak dilindungi oleh hukum yang dapat menindak mereka yang mengingkarinya. Sebuah dokumen untuk dapat diajukan ke depan pengadilan harus mengikuti tiga aturan utama:
1. Aturan Otentikasi
2. Desas Desus aturan  dan
3. Aturan terbukti

Pengadilan modern telah dapat mengadaptasi ketiga jenis aturan ini di dalam sistem E-commerce. Masalah autentifikasi misalnya telah dapat terpecahkan dengan memasukkan unsur-unsur origin dan accuracy of storage jika email ingin dijadikan sebagai barang bukti (sistem email telah diaudit secara teknis untuk membuktikan bahwa hanya orang tertentu yang dapat memiliki email dengan alamat tertentu, dan tidak ada orang lain yang dapat mengubah isi email ataupun mengirimkannya selain yang bersangkutan). Termasuk pula untuk proses autentifikasi dokumen digital yang telah dapat diimplementasikan dengan konsep digital signature. Aspek hearsay yang dimaksud adalah adanya pernyataan-pernyataan di luar pengadilan yang dapat diajukan sebagai bukti. Di dalam dunia maya, hal-hal semacam email, chatting, dan tele-conference dapat menjadi sumber potensi entiti yang dapat dijadikan bukti.

Namun tentu saja pengadilan harus yakin bahwa berbagai bukti tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Faktor best evidence berpegang pada hirarki jenis bukti yang dapat dipergunakan di pengadilan untuk meyakinkan pihak-pihak terkait mengenai suatu hal, mulai dari dokumen tertulis, rekaman pembicaraan, video, foto, dan lain sebagainya. Hal-hal semacam tersebut di atas selain secara mudah telah dapat didigitalisasi oleh komputer, dapat pula dimanipulasi tanpa susah payah sehubungan dengan hal ini, pengadilan biasanya berpegang pada prinsip originalitas (mencari bukti yang asli).

Dalam melakukan kegiatan e-commerce, tentu saja memiliki payung hukum, terutama di negara Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik, walaupun belum secara keseluruhan mencakup atau memayungi segala perbuatan atau kegiatan di dunia maya, namun telah cukup untuk dapat menjadi acuan atau patokan dalam melakukan kegiatan cyber tersebut.

Beberapa pasal dalam Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik yang berperan dalam e-commerce adalah sebagai berikut :

  Pasal 2
    Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

   Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan

  Pasal 10
         1. Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi  oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
      2. Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
by. : Aziz

Pemanfaatan Internet dalam aktivitas Keseharian seperti E - Commerce, E - Goverment, dan E - Education

http://kepriprov.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=87&Itemid=97
eGovernment : Menuju Pelayanan Publik Yang Lebih Baik         

Pemerintahan di seluruh dunia pada saat ini menghadapi "tekanan" dari berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan partisipasi aktif dalam pemberian informasi bagi masyarakat serta dituntut untuk lebih efektif.
Hal tersebut menyebabkan eGovernment atau pemerintahan berbasis elektronik semakin berperan penting bagi semua pengambil keputusan. Pemerintah Tradisional (traditional government) yang identik dengan paper-based administration mulai ditinggalkan.

Transformasi traditional government menjadi electronic government (eGovernment) menjadi salah satu isu kebijakan publik yang hangat dibicarakan saat ini. Di Indonesia eGovernment baru dimulai dengan inisiatif yang dicanangkan beberapa tahun lalu. Tulisan ini mencoba membahas definisi dan tujuan eGovernment dan memberikan contoh praktek/kaidah terbaik (best practice) yang telah dilakukan oleh negara-negara di Eropa yang cukup maju dalam penerapan eGovernment-nya. Tantangan dan langkah yang harus diambil pemerintah di era globalisasi akan menjadi simpulan dalam tulisan ini.
Berdasarkan definisi dari World Bank, eGovernment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah (seperti : Wide Area Network, Internet dan mobile computing) yang memungkinkan pemerintah untuk mentransformasikan hubungan dengan masyarakat, dunia bisnis dan pihak yang berkepentingan. (www.worldbank.org). Dalam prakteknya,eGovernment adalah penggunaan Internet untuk melaksanakan urusan pemerintah dan penyediaan pelayanan publik yang lebih baik dan cara yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Secara ringkas tujuan yang ingin dicapai dengan implementasi eGovernment adalah untuk menciptakan customer online dan bukan in-line. eGovernment bertujuan memberikan pelayanan tanpa adanya intervensi pegawai institusi publik dan sistem antrian yang panjang hanya untuk mendapatkan suatu pelayanan yang sederhana. Selain itu eGovernment juga bertujuan untuk mendukung good governance. Penggunaan teknologi yang mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi dapat mengurangi korupsi dengan cara meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga publik. eGovernment dapat memperluas partisipasi publik dimana masyarakat dimungkinkan untuk terlibat aktif dalam pengambilan keputusan/kebijakan oleh pemerintah. eGovernment juga diharapkan dapat memperbaiki produktifitas dan efisiensi birokrasi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Adapun konsep dari eGovernment adalah menciptakan interaksi yang ramah, nyaman, transparan dan murah antara pemerintah dan masyarakat (G2C-government to citizens), pemerintah dan perusahaan bisnis (G2B-government to business enterprises) dan hubungan antar pemerintah (G2G-inter-agency relationship).
Inisiatif eGovernment di Indonesia telah diperkenalkan melalui Instruksi Presiden No. 6/2001 tgl. 24 April 2001 tentang Telematika (Telekomunikasi, Media dan Informatika) yang menyatakan bahwa aparat pemerintah harus menggunakan teknologi telematika untuk mendukung good governance dan mempercepat proses demokrasi. Lebih jauh lagi, eGovernment wajib diperkenalkan untuk tujuan yang berbeda di kantor-kantor pemerintahan. Administrasi publik adalah salah satu area dimana internet dapat digunakan untuk menyediakan akses bagi semua masyarakat yang berupa pelayanan yang mendasar dan mensimplifikasi hubungan antar masyarakat dan pemerintah.
eGovernment dengan menyediakan pelayanan melalui internet dapat dibagi dalam beberapa tingkatan yaitu penyediaan informasi, interaksi satu arah, interaksi dua arah dan transaksi yang berarti pelayanan elektronik secara penuh. Interaksi satu arah bisa berupa fasilitas men-download formulir yang dibutuhkan. Pemrosesan / pengumpulan formulir secara online merupakan contoh interaksi dua arah. Sedangkan pelayanan elektronik penuh berupa pengambilan keputusan dan delivery (pembayaran). Berdasarkan fakta yang ada pelaksanaan eGovernment di Indonesia sebagian besar barulah pada tahap publikasi situs oleh pemerintah atau baru pada tahap pemberian informasi. Data Maret 2002 menunjukkan 369 kantor pemerintahan telah membuka situs mereka. Akan tetapi 24% dari situs tersebut gagal untuk mempertahankan kelangsungan waktu operasi karena anggaran yang terbatas. Saat ini hanya 85 situs yang beroperasi dengan pilihan yang lengkap. (Jakarta Post, 15 Januari 2003). Akan tetapi perlu digarisbawahi bahwa eGovernment bukan hanya sekedar publikasi situs oleh pemerintah. Pemberian pelayanan sampai dengan tahap full-electronic delivery service perlu diupayakan.
Situs?situs institusi publik di Indonesia selain dapat diakses secara langsung dapat diakses melalui entry point lembaga publik Indonesia www.indonesia.go.id yang merupakan portal nasional Indonesia. Dari situs ini selain memperoleh informasi pengunjung juga dapat mengakses secara langsung beberapa situs institusi publik dan media.
Beberapa contoh implementasi eGovernment yang mendominasi di seluruh dunia saat ini berupa pelayanan pendaftaran warga negara antar lain pendaftaran kelahiran, pernikahan dan penggantian alamat, perhitungan pajak (pajak penghasilan, pajak perusahaan dan custom duties), pendaftaran bisnis, perizinan kendaraan dsb.
Sebagai studi komparatif, dapat kita simak penerapan eGovernment di negara-negara Uni Eropa. Uni Eropa merupakan salah satu komunitas yang telah menerapkan eGovernment dengan sukses. Hanya Canada, Singapura dan Amerika yang telah mengungguli Uni Eropa dalam area eGovernment. Uni Eropa sendiri telah memiliki official website yang cukup modern dimana setiap masyarakat dapat mengakses informasi terbaru dan kebijakan serta dasar hukum kebijakan pemerintah tersebut. Pada waktu-waktu tertentu masyarakat bahkan dapat berinteraksi langsung dengan para pengambil keputusan melalui fasilitas chatting. (www.europa.eu.int). Dengan portalnya yang sangat besar kapasitasnya, para warga dapat melamar pekerjaan serta magang di institusi tersebut. Masih banyak lagi fasilitas yang diberikan melalui portalnya. Untuk memotivasi public service dalam melaksanakan eGovernment, eEurope awards (www.e-europeawards.org) dilaksanakan dalam rangka memfasilitasi sharing experience dan mutual learning antar anggota Uni Eropa. Selain itu eGovernment di Eropa juga ditampilkan dengan memberikan fasilitas akses langsung ke portal pemerintahan negara anggota dan negara aplikan serta negara Eropa lainnya. Contoh best practice yang terdapat di Belanda antara lain administrasi bea cukai yang dapat dilakukan secara online sehingga dapat dikontrol dan mengurangi kasus suap. Di Inggris para warga negaranya dapat melakukan aplikasi dan pembaharuan paspor secara online. Sedangkan di Perancis, pembayaran kembali biaya yang dikeluarkan untuk biaya pengobatan oleh perusahaan asuransi telah dapat dilakukan secara online. Pemerintahan daerah Bonn di Jerman saat ini menyediakan pelayanan online berupa pendaftaran Taman Kanak-Kanak. Melalui portal online-nya masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai seluruh TK di kota itu dan orang tua murid dapat mendaftar secara langsung untuk dihubungi melalui telepon.
Penerapan benchmarking process dan best practice dissemination Uni Eropa telah membuahkan hasil yang cukup fantastis. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Cap Gemini Ernst & Young terhadap penerapan eGovernment di Eropa diperoleh bahwa 5 negara (Denmark, Perancis, Italia, Swedia dan Finlandia ) telah berhasil menerapkan pelayanan elektronik secara penuh untuk beberapa jenis pelayanan seperti pajak pendapatan. Survei tersebut juga menunjukkan bahwa 86 % pelayanan publik di Uni Eropa telah tersedia secara online.
Selain itu suksesnya eGovernment di Eropa merupakan kontribusi kebijakan publik yang sesuai dengan karakteristik eGovernment itu sendiri. Soft policy berupa kebijakan Open Method Coordination pada eGovernment Eropa yang dimulai dengan visi yang luas dan jelas dan diikuti dengan dissemination, proses benchmarking, monitoring berkala, evaluasi dan review secara pasangan dan diorganisir sebagai proses pembelajaran mutual terbukti sukses dalam rangka melaksanakan eGovernment di Eropa.
Mencermati uraian di atas dan memperhatikan kondisi yang ada, penerapan eGovernment di Indonesia menghadapi beberapa tantangan khususnya yang dihadapi oleh organisasi pemerintah. Salah satu diantaranya adalah masalah sumber daya manusia yang belum memadai. Penerapan eGovernment di kantor-kantor publik perlu didukung oleh pegawai yang mengerti mengenai teknologi. Yang juga diperlukan adalah pegawai yang mau belajar dan mampu menanggapi perubahan (manage change). Teknologi informasi berubah secara cepat sehingga kemauan belajar pun dituntut untuk dimiliki setiap pegawai lembaga publik. Selain itu penerapan eGovernment memerlukan perubahan dalam organisasi dan dukungan ketrampilan baru. Uni Eropa sebagai salah satu komunitas yang telah berhasil menerapkan eGovernment-nya mendefinisikan eGovernment bukan hanya sekedar penggunaan teknologi informasi melainkan ?penggunaan teknologi informasi yang juga dikombinasikan dengan perubahan organisasi dan ketrampilan baru dalam rangka memperbaiki pelayanan publik dan proses demokrasi dan mendukung kebijakan publik?. Organisasi pemerintahan di Indonesia perlu ditata ulang untuk dapat menerapkan eGovernment secara efektif. KKN yang membudaya mempengaruhi kesiapan dalam mempermudah akses publik melalui informasi. Jika KKN tidak dientaskan terlebih dahulu akan ada oknum yang akan mempergunakan kesempatan dengan mempersulit mendapatkan informasi. Budaya korupsi perlu dihilangkan dalam rangka meningkatkan pelayanan sehingga kemudahan yang dicapai dengan eGovernment dapat disediakan dengan tidak menimbulkan ongkos ekonomi yang lebih tinggi yang harus dibayar masyarakat. Perlunya diciptakan budaya yang menomorsatukan masyarakat dan budaya melayani. Dengan kata lain eGovernment is not just about technology but change of culture.
Infrastruktur yang belum memadai termasuk kurangnya tempat akses umum merupakan tantangan yang lain. Penyediaan pelayanan melalui eGovernment perlu didukung oleh tingkat penetrasi internet yang tinggi baik dari rumah tangga ataupun stand/kios umum. Sebagai gambaran pada tahun 2001 penetrasi internet baru mencapai 1,9 juta penduduk atau 7,6 persen dari total populasi Indonesia. Pada tahun 2002 dengan 667.000 jumlah pelanggan internet dan 4.500.000 pengguna komputer dan telepon, persentasi penggunaan internet di Indonesia sangatlah rendah. Tingkat penetrasi yang rendah ini juga merupakan suatu kendala. (Sumber: Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia/APJII).
Sebagai perbandingan di Eropa, walaupun belum merata di semua negara Eropa, beberapa negara seperti Belanda, Swedia dan Denmark internet akses pada rumah tangga telah mencapai 60 % dimana rata-rata internet akses rumah tangga di 15 negara Uni Eropa sekitar 40 %. Sementara penetrasi internet secara keseluruhan di Uni Eropa telah mencapai 40,4 % pada Juni 2002. (Sumber : Eurobarometer). Tidak dapat disangkal bahwa angka-angka tersebut telah memuluskan jalan untuk suksesnya implementasi eGovernment di Eropa. Terbatasnya infrastuktur juga berhubungan dengan terbatasnya anggaran pemerintah dan masalah sosial lain seperti pemerataan dan kependudukan. Keterbatasan pemerintah untuk menyediakan tempat akses gratis bagi masyarakat menjadi hambatan dalam penyediaan pelayanan eGovernment secara optimal.
Menghadapi tantangan tersebut di atas, Pemerintah kiranya perlu melakukan upaya peningkatan kualitas SDM. Perlu diadakannya pelatihan bagi para pegawai pemerintahan mengenai teknologi. Karena teknologi berubah secara cepat maka para pegawai perlu disiapkan juga dengan mental yang mau belajar dan tanggap menganggapi perubahan. Sehubungan dengan kendala kultural (cultural barriers) yang ada, kesiapan Indonesia untuk menerapkan eGovernment tergantung dari komitmen dari pegawai publik untuk mau membagi informasi serta memperlakukan masyarakat seperti "pelanggan". Indonesia juga perlu menata ulang organisasinya yang antara lain dapat dilakukan dengan secara bertahap menghapuskan praktek KKN yang berkontribusi pada kendala budaya dalam rangka pelaksanaan eGovernment. Oknum-oknum yang menggunakan kesempatan dengan mepersulit mendapatkan informasi yang perlu dicegah. Selain hal tersebut di atas perlu juga kiranya dikaji kebijakan atau policy apa yang digunakan dalam rangka pelaksanaan eGovernment di Indonesia. Kebijakan untuk mengimplementasikan eGovernment perlu suatu keseragaman dasar hukum/maupun landasan pelaksanaan yang jelas. Selain kebijakan tersebut perlu ditetapkan lebih lanjut dasar hukum / petunjuk teknis penerapan eGovernment atau cyber law.
Keuntungan yang diperoleh dari eGovernment bukan hanya sekedar menyediakan pelayanan online tetapi lebih luas daripada itu, karena kinerja sektor publik juga berkontribusi pada kemajuan ekonomi dan sosial suatu negara. Di era globalisasi penerapan eGovernment penting karena telah memodernisasi pemerintahan publik di seluruh dunia dan juga hubungan antara pemerintahan atau negara. Sebagai tambahan selain contoh di Uni Eropa, beberapa negara di Asia bahkan telah menggunakan eGovernment-nya dalam melaksanakan hubungan bilateral mereka. Sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai cepat atau lambat Indonesia dituntut untuk dapat menerapkan eGovernment. Pada saat ini eGovernment merupakan suatu keharusan dalam rangka menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.
Dikutip dari "www.indonesia.go.id" 
by. : Alikhin

Hak Cipta Hak Merk

PENGANTAR HAK CIPTA (Oleh : Abdul Qodir)


1.  PENGANTAR (sumber: www.indonesialawcenter.com )

Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, sebelumnya diatur dalam No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 dan diubah lagi dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu:

•    Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 jo. Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta.
•    Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan atau perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
•    Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Cinvention For The Protection of literary and Artistic Works;
•    Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
•    Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
•    Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01-PW. 07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
•    Surat edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02-HC03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

2.  PENGERTIAN HAK CIPTA (PASAL 2 UU NO. 12 TAHUN 1997)

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian pasal 1 UUHC 1997 ini, menunjukkan pengaruh dari para penganut Natural right theory dalam memahami hak cipta. Rumusan pengertian Hak Cipta dalam UUHC 1997 sendiri tidak secara jelas memberikan pengertian mengenai dasar filosofi hukum dibalik perumusan pengertiannya.
Di dalam Natural right theory, terdapat dua pendekatan:
•    Pendekatan pertama memandang hak cipta didasarkan pada hasil usaha (labor –dipengaruhi oleh para pengikut John Locke/Lockean) dan kepribadian (personality –dipengaruhi oleh pengikut gagasan Hegel tentang hak/Hegelian). Bisa disebut sebagai pendekatan usaha dan kepribadian.
•    Pendekatan kedua adalah state policy, yaitu hak cipta sebagai suatu kebijakan negara untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan (seperti peningkatan kreativitas, perkembangan seni yang berguna, membangun pasar yang tertata bagi buah pikir manusia, dll).
(WARWICK, SHELLY dalam “Is Copyright  Ethical? An Examination of the Theories, Laws, and Practices Regarding the Private Ownership of Intellectual Work in the United States”. Proceedings of the Fourth Annual Ethics and Technology Conference, Boston College, June 4-5 1999: www.bc.edu/bc_org/avp/law/st_org/iptf/commentary/content/warwick.html)

Kedua pendekatan ini nampak secara jelas dalam rumusan UUHC Indonesia, yaitu: Pendekatan state policy nampak pada perumusan konsiderans UU (bagian “Menimbang” butir a. UU No. 12/1997). Sedangkan pendekatan usaha dan kepribadian nampak dalam pemaknaan UU tentang arti “Pencipta” di atas.
Pengertian di atas menunjukkan penekanan perlindungan hak cipta pada masalah “keaslian” atau originality. Ahli hukum lain ada pula yang memberikan pengertian dengan didasarkan pada pengertian HAKI lalu ditekankan pada karakteristik hak cipta sebagai hak khusus yang menciptakan ‘monopoli terbatas’. (“Copyright is a bundle of property rights that produce/protect a limited monopoly” dikutip oleh Shelly Warwick dari Ringer B.A. dan Gitlin P (Copyrights. New York: Practicing Law Institute, 1965), Ibid.)
PENGERTIAN HAK CIPTA MENURUT WIPO (sumber: “WIPO: About Intellectual Property” http://www.wipo.org/about-ip/en/ )
Copyright and Related Rights: Copyright is a legal term describing rights given to creators for their literary and artistic works (including computer software). Related rights are granted to performing artists, producers of sound recordings and broadcasting organizations in their radio and television programmes.
PENGERTIAN HAK CIPTA MENURUT BLACK’S LAW DICTIONARY:
One who produces  by his own intellectual labor applied to the materials of his composition, an arrangement or compilation new in itself….
PENGERTIAN HAK CIPTA MENURUT AUGUST  (sumber: http://august1.com/lectures/ibl/lect-09/notes9.htm )
Copyright: Rights in original intellectual creations in the fields of art, literature, music or science that have been fixed in a tangible medium of expression for the purpose of communication.

3.  PENGERTIAN MENGENAI HAL LAIN DALAM PASAL 1 UU NO. 12 TAHUN 1997

Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.

Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Pembatasan Hak Cipta.
UUHC 1997 Pasal 2: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Istilah “pembatasan-pembatasan” dalam pasal 2 ini, menunjuk pada pengaturan hukum mengenai:
•    Tindakan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
•    Penggunaan, pengambilan, perbanyakan, perubahan, dan pembuatan salinan cadangan atas karya-karya cipta tertentu dengan syarat-syarat tertentu.
•    Pelaksanaan penerjemahan atas karya cipta tertentu.
•    Pelarangan pengumuman ciptaan yang melanggar hukum.
•    Pengumuman ciptaan untuk kepentingan nasional, tanpa izin pencipta, dengan tetap memperhatikan kedudukan pemegang hak cipta.
•    Ijin atas pengumuman karya cipta potret seseorang.
Pengertian hak cipta di atas, memberikan kesan seakan-akan hak cipta adalah persoalan pemilikan semata. Padalah hak cipta –menurut  –juga  memiliki hubungan dengan masalah akses dan hakekat tujuannya sebagai usaha untuk meningkatkan alur yang sehat (terbuka tapi terlindung oleh hukum) akan informasi, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan gagasan-gagasan lain dalam kepentingan masyarakat (Jamie Wodetzki. “Copyright Issues for Special Libraries” dalam Synergy in Sydney, 1995, h.197.). Menurut Wodetzki, jika pemahaman akan tujuan-tujuan semacam ini hilang, maka hak cipta akan kehilangan relevansi dan memiliki resiko kepunahan. Pendapat ini mengemukakan juga bahwa hak cipta berhubungan pula dengan keseimbangan antara hak-hak penghasil informasi dan hak-hak dari para pengguna informasi tersebut.
Pemahaman seperti yang dikemukakan pihak seperti Wodetzki di atas, yang kemudian memberikan pembenaran mengapa justifiable compromise menurut Hohfeld menjadi relevan. Sebab di balik pendapat mengenai keseimbangan hak penghasil informasi dan hak pengguna informasi, terdapat penolakan atas keyakinan natural right theory terhadap hak cipta. Wujud utama dari justifiable compromise dalam hal ini adalah konsep fair use berupa pengutipan atau pengalihan secara terbatas (limited) dan masuk akal (reasonable) akan karya cipta tertentu untuk kepentingan non-komersial.
4. UNSUR-UNSUR UTAMA HAK CIPTA
1. "KEASLIAN karya cipta intelektual" yang menunjukan telah diberikan kretifitas pencipta. Yang dilindungi adalah ide yang telah berwujud dan asli.
•    Keaslian berhubungan erat dengan bentuk perwujudan suatu ciptaan (Asli: adalah benar perwujudan karya pencipta; Berwujud: ide telah diturunkan dalam bentuk tertentu). Jiplakan/plagiasi: peniruan atas suatu karya cipta lain yang telah diwujudkan.
•    Karya cipta memiliki hak cipta jika diwujudkan dalam bentuk material tertentu.
Hak cipta merupakan hak khusus sehingga perbanyakan/pengumuman karya cipta yang dilekati hak cipta perlu izin dari pemegang hak cipta.

2. Karya-karya di bidang “ilmu pengetahuan, seni dan sastra”, seperti:
•    Buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
•    Ceramah, kuliah,pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan;
•    Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
•    Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara;
•    Drama, tari (koreografi, pewayangan, pantomim);
•    Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan;
•    Arsitektur;
•    Peta;
•    Seni batik;
•    Fotografi;
•    Sinematografi;
Baca: “Insan Film Kecewa Tidak Diajak Perumusan UU Hak Cipta” http://www.hukumonline.com/artikel_detail.asp?id=6686
•    Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
3. Karya telah “diwujudkan di dalam satu bentuk kesatuan yang utuh” yang bisa diperbanyak.
4. Tidak ada formalitas pendaftaran yang dibutuhkan untuk memperoleh perlindungan Hak Cipta:
•    Tidak ada kewajiban penggunaan simbol © atau kata “copyright”.
•    Tidak ada kewajiban mengungkapkan pemilih hak cipta.
•    Tidak ada kewajiban bagi negara untuk mendata kapan satu karya pertama kali dipublikasikan.
•    Hak cipta timbul dengan sendirinya. Hak cipta exist pada saat seorang pencipta telah mewujudkan idenya dalam suatu bentuk berwujud.
•    Suatu ciptaan tidak memerlukan pengumuman untuk memperoleh hak cipta, sesuai dengan prinsip di atas. Kecuali atas Susunan Perwajahan Karya Tulis (typhographical arrangement), yang hak cipta-nya dimiliki oleh penerbit dimana dibutuhkan penerbitan baru hak ciptanya hadir.
5. Hak cipta merupakan suatu hak yang diakui secara hukum dan harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan. Membeli atau menyimpan tidak sama dengan pengalihan hak cipta.
6. Hak cipta bukan hak mutlak. Tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Undang-undang yang berlaku.
5. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN

Jangka waktu:
•    Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
•    Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
•    Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
•    Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
•    Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan :
•    Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.
6.  LINGKUP HAK CIPTA

Pemegang hak cipta hanya boleh membatasi penggunaan dari karya tersebut sendiri. Tidak boleh membatasi orang lain untuk memanfaatkan gagasan atau pengetahuan yang terdapat di dalam karya yang dilindungi hak cipta.

7. HAK EKONOMI

Hak untuk menggunakan karya dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi (Pecuniary Rights), terdiri dari:

1.      Hak untuk memperbanyak (Right to reproduce).
2.      hak untuk mengumumkan (Right to distribute).

Ada doktrin “Exhaustion of Rights”:  sekali sebuah karya telah diumumkan kepada publik, hak untuk mengontrol pengumumannya berakhir.

3.      Hak untuk menampilkan (Right of performance).

Baca: “Sinetron Jiplakan, Artis Bisa Batalkan Kontrak Sepihak” http://www.hukumonline.com/artikel_detail.asp?id=6443
Pendapat lain mengemukakan, bahwa di dalam hak cipta, dikenal dua macam hak:
•    hak eksploitasi (dapat dialihkan). Hak eksploitasi adalah hak cipta atas ciptaan yang dilindungi dalam bentuk apapun perwujudannya.
•    hak moral (tidak dapat dialihkan). Hak moral adalah hak pencipta untuk mengklaim sebagai pencipta suatu ciptaan dan hak pencipta untuk mengajukan keberatan terhadap setiap perbuatan yang bermaksud merubah, mengurangi, atau menambah keaslian ciptaannya (any mutilation or deformation or other modification or other derogatory action), yang dapat meragukan kehormatan dan reputasi pencipta (author’s honor or reputations).
1. Meliputi:
•    Hak untuk keberatan terhadap distorsi, mutilasi, atau modifikasi atas karya cipta.
•    Hak untuk diberi pengakuan sebagai pencipta.
•    Hak untuk mengawasi akses publik terhadap karya cipta.
•    Hak untuk memperbaiki atau merubah karya cipta.
2. Perjanjian TRIPs (The World Trade Organization's Agreement on Trade- Related Aspects of Intellectual Property Rights): mensyaratkan negara anggota WTO untuk memenuhi ketentuan Konvensi Berne. Tetapi tidak mewajibkan anggota WTO untuk memenuhi ketentuan Konvensi Berne mengenai pemberian hak moral kepada pencipta.

9. PENGGUNAAN YANG TIDAK MENIMBULKAN PELANGGARAN HAK CIPTA (SECARA UMUM)

•    Penggunaan di dalam proses peradilan / administratif.
•    Penggunaan kepentingan keselamatan umum. Misalnya: penggunaan potret sebagai alat mempertahankan keamanan.
•    Penggunaan bagi bahan peraga di sekolah.
•    Penggunaan bagi tujuan pribadi murni, kecuali bagi program komputer.
Baca: “Karyawan Membajak, Perusahaan Kena Getahnya” http://www.hukumonline.com/artikel_detail.asp?id=7453
•    Penggunaan di dalam pengutipan singkat pada karya ilmiah.
•    Penggunaan di dalam pengutipan yang luas dari pidato yang bernilai berita atau komentar politik.

10. YANG TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN SEBAGAI CIPTAAN
•    Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra;
•    Ciptaan yang tidak orisinil;
•    Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata;
•    Ciptaan yang sudah merupakan milik umum;
•    Dan ketentuan yang di atas dalam Pasal UUHC.

Tidak ada Hak Cipta atas:
•    Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara.
•    Peraturan perundang-undangan.
•    Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah.
•    Putusan pengadilan atau penetapan hakim.
•    Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis.
11. PENCIPTA YANG MENDAPAT PERLINDUNGAN DI INDONESIA
•    Warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.
•    Badan hukum asing yang diumumkan pertama kali di Indonesia.
•    Badan hukum asing dari negara yang mempunyai ikatan perjanjian di bidang Hak Cipta dengan dengan Republik Indonesia, atau negaranya dan Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam suatu perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta.
12.  HAK-HAK YANG BERKAITAN DENGAN HAK CIPTA (BAB VA UU NO. 12 TENTANG HAK CIPTA)

1.    Pelaku memiliki hak khusus untuk memberi ijin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan rekaman suara dan atau gambar dari pertunjukannya.
Contoh: Karya pertunjukan Inul Daratista dengan ciri khas goyang ‘ngebor’ merupakan hak yang berkaitan dengan Hak Cipta.
Karya pertunjukan musikal “Sri Panggung” karya Guruh Sukarnoputra merupakan miliknya yang tidak dilindungi.
2.    Produser rekaman suara memiliki hak khusus untuk memberi ijin atau melarang orang orang lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak karya rekaman suara.
Contoh: Karya rekaman band The Beatles yaitu album yang berjudul “Sgt. Pepper” hak ciptanya dipegang oleh perusahaan produser kaset label tertentu.
3.    Lembaga penyiaran memiliki hak khusus untuk memberi ijin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan ulang karya siarannya melalaui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lainnya.
Contoh: Stasiun televisi SCTV memiliki hak atas karya program penyiaran “Liputan 6 pagi”, “Liputan 6 siang”, dan “Liputan 6 sore”.
Baca: “WIPO Pertimbangkan Hak Cipta untuk Lembaga Penyiaran Lewat Internet” <http://www.hukumonline.com/artikel_detail.asp?id=6937>

Pengertian Hak Merek
Sebelum mengetahui definisi tentang Hak Merek, ada kalanya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian dari Merek.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
* Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
* Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
* Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
II.2 Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2. Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Jadi merek memberikan jaminan nilai atau kualitas dari barang atau jasa bersangkutan. Hal ini tidak hanya berguna bagi produsen pemilik merek tersebut, tetapi juga memberikan perlindungan dan jaminan mutu barang kepada konsumen. Selanjutnya merek juga berfungsi sebagai sarana promosi atau reklame bagi produsen atau pedagang atau pengusaha-pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa bersangkutan. Merek adalah simbol dengan mana pihak pedagang memperluas pasarannya dan juga mempertahankan pasaran tersebut. Disamping itu, merek juga dapat berfungsi dalam merangsang pertumbuhan industri dan perdagangan yang sehat dan menguntungkan semua pihak.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.

by. : Qodir
- Domain
 Pemalsuan DNS adalah serangan didasarkan pada otentikasi lemah paket DNS. Protokol DNS adalah sebuah protokol meminta-balasan, ini adalah cara kerjanya: klien ingin menyelesaikan www.foobar.com nama. Ini mengirimkan permintaan DNS ke server DNS (biasanya salah satu penyedia internet ia menggunakan, jika pengguna pribadi dengan DSL atau dalam dialup). Permintaan adalah sebuah paket UDP dengan IP sumber salah satu dari klien, IP tujuan server DNS, nama dan jenis permintaan (alamat IP untuk www.foobar.com nama pada contoh), dan 16-bit ID, bahwa dalam implementasi terbaik dari perpustakaan resolusi DNS tidak harus "ditebak". Juga ada sumber dan tujuan port UDP. Port tujuan tentu saja 53, sementara sumber harus sebagian besar tidak dapat diterka (sekali lagi, dalam pelaksanaan ideal sebuah DNS resolver).

Server DNS menerima permintaan seperti itu, dan menjawab dengan paket UDP yang sama menyalin ID dalam balasan, sehingga pemohon dapat memeriksa jika pertandingan dua 16-bit ID. Tentu saja jawabannya adalah dikirim ke port UDP yang sama klien digunakan sebagai port sumber untuk permintaan tersebut.

Karena protokol UDP tidak memiliki built-in otentikasi paket, itu sepele untuk mengirim paket palsu, sehingga ide serangan pemalsuan DNS adalah untuk mengirim DNS reply palsu dengan sumber IP yang cocok, port tujuan, ID permintaan, tetapi dengan penyerang dimanipulasi informasi dari dalam, sehingga hal ini jawaban palsu dapat diproses oleh klien sebelum jawaban yang sebenarnya diterima server DNS bentuk nyata. Dengan cara ini, penyerang dapat memaksa klien tertentu yang mencoba untuk menyelesaikan www.foobar.com, untuk menghubungkan ke alamat IP yang berbeda (untuk POP3, SSH, HTTP, dan protokol lainnya di mana resolusi DNS terlibat).

Apa penyerang perlu menebak untuk membuat sebuah serangan yang sukses?

    * ID permintaan, sejumlah 16 bit.
    * Port tujuan, sejumlah 16 bit.
    * Server DNS alamat IP (mudah ditebak)
    * Informasi yang diminta (mudah ditebak dalam beberapa kasus, misalnya klien email meminta resolusi nama server POP3 sering)
    * Waktu permintaan (mudah ditebak jika ada permintaan yang dibuat sering oleh klien Beberapa kali itu mungkin untuk memicu query dalam beberapa cara.)

Jika DNS resolver implementasi klien menggunakan tidak sempurna, ID permintaan, dan PORT tujuan mungkin tidak memerlukan pencarian 16-bit nyata, misalnya resolver banyak yang tidak menggunakan port sumber acak, tetapi hanya satu yang ditunjuk oleh sistem operasi (biasanya port dengan nilai yang rendah, expecially jika uptime sistem tidak tinggi). Juga ID mungkin hanya berurutan. Jadi serangan dalam praktek mungkin layak, tapi tidak ada alat yang sangat baik di sekitar untuk melakukan serangan semacam itu.




hecker
Istilah Hacker sendiri lahir sekitar tahun 1959 dari MIT(Massacusetts Institute of Technology), sebuah universitas di Amerika yang terdiri dari orang-orang cerdas namun cenderung tidak mempercayai adanya Tuhan (Atheis). Saat itulah semua berawal, dari sebuah ruangan baru, "EAM room" pada Building 26 MIT, sebuah tempat yang merupakan nenek moyang dari "dunia baru" yang kini kita kenal, tempat nenek moyang sebuah mesin yang kini kita sebut sebagai "komputer", mesin yang mampu membawa kita menuju kelebihbaikan dengan kebebasan informasi, dunia para Hacker sejati.
Para Hacker selalu bekerjasama secara sukarela menyelesaikan masalah dan membangun sesuatu. Mereka selalu berbagi informasi, memberi jawaban serta berlomba-lomba untuk berbuat yang terbaik agar dihormati di lingkungannya. Mereka tidak pernah berhenti belajar untuk menjadi ahli dan sangat anti untuk melakukan sesuatu berulang-ulang dan membosankan. Mereka berpedoman pada kata-kata bijak : “Untuk mengikuti jalan - pandanglah sang ahli - ikuti sang ahli - berjalan bersama sang ahli - kenali sang ahli -jadilah sang ahli ”

Sementara itu, para cracker sibuk untuk memuaskan diri mereka dengan aktivitas Cracking. mulai dari membobol komputer, menebar virus (tanpa tujuan - beberapa Hacker sejati ada yang menulis virus namun dengan tujuan yang jelas), hingga mengakali telepon (Phreaking). Para Hacker menyebut mereka sebagai orang malas yang tidak bertanggung jawab. Jadi, sangat tidak adil jika kita tetap menganggap bahwa Hacker itu jahat dan menakutkan karena sangat jelas bahwa Hacker bersifat membangun sementara Cracker bersifat membongkar.

Ingin jadi seorang Hacker?? Tidak ada kata sulit bagi mereka yang mau belajar. Untuk menjadi seorang Hacker anda harus menguasai beberapa bahasa pemrograman dan tentu saja sikap-sikap yang bisa membuat anda diterima di lingkungan mereka. Biasanya calon Hacker memulai dengan belajar bahasa [Python] karena bahasa ini tergolong bahasa pemrograman yang termudah. Bahasan mengenai bahasa ini bisa anda lihat di www.python.org. Setelah itu anda juga harus menguasai [java] yang sedikit lebih sulit akan tetapi menghasilkan kode yang lebih cepat dari Python, [C], [C++] yang menjadi inti dari UNIX, dan [Perl] (www.perl.com ) serta [LISP] untuk tingkat lanjut.

Setelah menguasai semua kemampuan dasar diatas, calon Hacker disarankan untuk membuka salah sati versi UNIX open-source atau mempelajari LINUX, membaca kodenya, memodifikasi dan menjalankannya kembali. Jika mengalami kesulitan, disarankan untuk berkomunikasi dengan club pengguna Linux [ www.linpeople.org]

Sisi menarik dari seorang Hacker adalah dimana mereka saling bahu-membahu dalam menyelesaikan sebuah masalah dan membangun sesuatu. Tetapi sayangnya, kehidupan mereka yang menghabiskan 90% waktunya untuk aktivitas Hacking bukanlah hal yang baik. Kalau memang benar-benar ingin jadi Hacker, jadilah Hacker yang baik...

Tingkatan-tingkatan Dalam Dunia Hacker

Elite :

Juga dikenal sebagai 3l33t, 3l337, 31337 atau kombinasi dari itu; merupakan ujung tombak industri keamanan jaringan. Mereka mengerti sistemoperasi luar dalam, sanggup mengkonfigurasi & menyambungkan jaringan secara global. Sanggup melakukan pemrogramman setiap harinya. Sebuah anugrah yang sangat alami, mereka biasanya effisien & trampil,menggunakan pengetahuannya dengan tepat. Mereka seperti siluman dapat memasuki sistem tanpa di ketahui, walaupun mereka tidak akan menghancurkan data-data. Karena mereka selalu mengikuti peraturan yang ada.

Semi Elite:

Hacker ini biasanya lebih mudadaripada Elite.Mereka juga mempunyai kemampuan & pengetahuan luas tentang komputer. Mereka mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya). Biasanya dilengkapi dengan sejumlah kecilprogram cukup untuk mengubah program eksploit. Banyak serangan yang dipublikasi dilakukan oleh Hacker kaliber ini, sialnya oleh para Elite mereka sering kali di kategorikan Lamer.

Developed Kiddie:

Sebutan ini terutamakarena umur kelompok ini masih muda (ABG)&masih sekolah. Mereka membaca tentang metoda hacking & caranya di berbagai kesempatan. Mereka mencoba berbagai sistem sampai akhirnya berhasil & memproklamirkan kemenangan ke lainnya.Umumnya mereka masih menggunakan Grafik UserInterface (GUI) & baru belajar basic dari UNIX, tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.

Script Kiddie:

Seperti developed kiddie, Script Kiddie biasanya melakukan aktifitas di atas. Seperti juga Lamers, mereka hanya mempunyai pengetahuan teknis networking yang sangat minimal. Biasanya tidak lepas dari GUI. Hacking dilakukan menggunakan trojan untuk menakuti & menyusahkan hidup sebagian pengguna Internet.

Lamer:

Mereka adalah orang tanpa pengalaman & pengetahuan yang ingin menjadi Hacker (wanna-be Hacker). Mereka biasanya membaca atau mendengar tentang Hacker & ingin seperti itu. Penggunaan komputer mereka terutama untuk main game, IRC, tukar menukar software prirate, mencuri kartu kredit. Biasanya melakukan hacking menggunakan software trojan, nuke & DoS. Biasanya menyombongkan diri melalui IRC channel dsb. Karena banyak kekurangannya untuk mencapai elite, dalam perkembangannya mereka hanya akan sampai level developed kiddie atau script kiddie saja.


illegal access
Illegal Access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer), yaitu dengan sengaja dan tanpa hak melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.

IP Address
1. IP Spoofing
IP Spoofing dikenali sebagai ‘Source Address Spoofing’ iaitu dengan melakukan pemalsuan IP address seorang hacker supaya mangsa ingat IP address hacker tu adalah IP address dari host dalam network bukannya dari luar network.

IP Spoofing dilakukan menggunakan ”packet routing” bagi mengubah arah data atau transmisi ke tujuan yang berbeza. Packet routing ni biasanya dilakukan secara transparen yang membolehkan seorang hacker tu membuat “attack” dengan mudah untuk memodifikasi data asal ataupun link. Teknik ini bukan hanya dipakai oleh hacker tetapi juga dipakai oleh ”security programmer” untuk menjejaki identiti hacker itu tadi.

Virus
Cara Kerja :Virus komputer umumnya dapat merusak perangkat lunak komputer dan tidak dapat secara langsung merusak perangkat keras komputer tetapi dapat mengakibatkan kerusakan dengan cara memuat program yang memaksa over process ke perangkat tertentu. Efek negatif virus komputer adalah memperbanyak dirinya sendiri, yang membuat sumber daya pada komputer (seperti penggunaan memori) menjadi berkurang secara signifikan. Hampir 95% virus komputer berbasis sistem operasi Windows. Sisanya menyerang Linux/GNU, Mac, FreeBSD, OS/2 IBM, dan Sun Operating System. Virus yang ganas akan merusak perangkat keras.

Jenis :Virus komputer adalah sebuah istilah umum untuk menggambarkan segala jenis serangan terhadap komputer. Dikategorikan dari cara kerjanya, virus komputer dapat dikelompokkan ke dalam kategori sebagai berikut:
Worm - Menduplikatkan dirinya sendiri pada harddisk. Ini membuat sumber daya komputer (Harddisk) menjadi penuh akan worm itu.

Trojan - Mengambil data pada komputer yang telah terinfeksi dan mengirimkannya pada pembuat trojan itu sendiri.

Backdoor - Hampir sama dengan trojan. Namun, Backdoor bisanya menyerupai file yang baik-baik saja. Misalnya game.

Spyware - Virus yang memantau komputer yang terinfeksi.

Rogue - merupakan program yang meniru program antivirus dan menampilkan aktivitas layaknya antivirus normal, dan memberikan peringatan-peringatan palsu tentang adanya virus. Tujuannya adalah agar pengguna membeli dan mengaktivasi program antivirus palsu itu dan mendatangkan uang bagi pembuat virus rogue tersebut. Juga rogue dapat membuka celah keamanan dalam komputer guna mendatangkan virus lain.

Rootkit - Virus yang bekerja menyerupai kerja sistem komputer yang biasa saja.

Polymorphic virus - Virus yang gemar beubah-ubah agar tidak dapat terdeteksi.

Metamorphic virus - Virus yang mengubah pengkodeannya sendiri agar lebih sulit dideteksi.

Virus ponsel - Virus yang berjalan di telepon seluler, dan dapat menimbulkan berbagai macam efek, mulai dari merusak telepon seluler, mencuri data-data di dalam telepon seluler, sampai membuat panggilan-panggilan diam-diam dan menghabiskan pulsa pengguna telepon seluler.

Cara Mengatasi :Serangan virus dapat dicegah atau ditanggulangi dengan menggunakan Perangkat lunak antivirus. Jenis perangkat lunak ini dapat juga mendeteksi dan menghapus virus komputer. Virus komputer ini dapat dihapus dengan basis data (database/ Signature-based detection), heuristik, atau peringkat dari program itu sendiri (Quantum).

by. : Emanuel Rikky

Kamis, 17 November 2011

Pengertian Cyber Law

Pengertian Cyber Law adalah: aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju.

by. : Elissabeth Putong

 
Design by Azmi