Penulis : RP Borrong
Kata pornografi, berasal dari dua kata Yunani, porneia (porneia) yang berarti seksualitas yang tak bermoral atau tak beretika (sexual immorality) atau yang popular disebut sebagai zinah.
Pornografi diartikan sebagai:
1. tulisan, gambar/rekaman tentang seksualitas yang tidak bermoral,
2. bahan/materi yang menonjolkan seksualitas secara eksplisit terang-terangan dengan maksud utama membangkitkan gairah seksual,
3. tulisan atau gambar yang dimaksudkan untuk membangkitkan nafsu birahi orang yang melihat atau membaca
Kriteria
Berdasarkan definisi tersebut, maka kriteria porno dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. sengaja membangkitkan nafsu birahi orang lain,
2. tidak mengandung nilai (estetika, ilmiah, pendidikan),
3. tidak pantas menurut tata krama dan norma etis masyarakat setempat, dan
4. bersifat mengeksploitasi untuk kepentingan ekonomi, kesenangan pribadi, dan kelompok.
Dari pengertian dan kriteria di atas, dapatlah disebutkan jenis-jenis pornografi yang menonjol akhir-akhir ini yaitu:
1. tulisan berupa majalah, buku, koran dan bentuk tulisan lain-liannya
2. produk elektronik misalnya kaset video, VCD, DVD, laser disc,
3. gambar-gambar bergerak (misalnya "hard-r"),
4. program TV dan TV cable,
5. cyber-porno melalui internet,
6. audio-porno misalnya berporno melalui telepon yang juga sedang marak diiklankan di koran-koran maupun tabloid akhir-akhir ini. Ternyata bahwa semua jenis ini sangat kental terkait dengan bisnis. Maka dapat dikatakan bahwa pornografi akhir-akhir ini lebih cocok disebut sebagai porno-bisnis atau dagang porno dan bukan sekadar sebagai pornografi.
by. : Eva
0 komentar:
Posting Komentar