Undang-Undang Hak Cipta
Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 telah diumumkan di Lembaran Negara
pada tanggal 29 Juli 2002. Undang-undang Hak Cipta yang baru ini mulai berlaku berlaku
pada tanggal 29 Juli 2003. Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara
lain, mengenai:
a. database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi
b. penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet,untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi
c. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa
d. penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak
e. batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik diPengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung
f. pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi
g. pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi
h. ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait
i. ancaman pidana dan denda minimal
ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk
kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
by. : Citra Nur Jannah
0 komentar:
Posting Komentar