Minggu, 20 November 2011

Perlindungan Konsumen di Internet.

Dari pada di hapus mending di posting siapa tau bisa bermanfaat buat yang lain. Walau saya anak pemasaran tapi saya udah khatam 1 kali gugurin kuliah aspek hukum + dua kali ngulang aspek hukum + kena masalah hukum..haha. Ilmu hukum penting mas bro, biar gak di mainin sama lembah hitam yang bernama payung hukum.
internet sebagai sebuah teknologi informatika yang terpesat perkembangannya pada saat ini, manfaat yang dirasakan dari teknologi inipun sangat terasa baik dalam proses belajar mengajar, hiburan, sumber informasi, media masyarakat, dan bahkan dalam dunia bisnis. dalam dunia pendidikan dan nedia masyarakat internet dapat memberikan informasi yang sangat luas, dan sudah banyak negara-nega maju yang mengadakan proses pendidikannya secara online.
pada masa sekarang ini internet sangat berpengaruh dalam dunia bisnis terutama pemasaran produk, transaksi bisnis, pelayanan konsumen, jual-beli langsung, dan sebagainya. perusahaan-perusaaan bisnis dalam meraih pasar yang lebih luas dan mengembangkan kualitas dan kualitas pelayanan kepada konsumen, beberapa perusahaan telah menerapkan fasilitas transaksi online melalui internet. namun seketika fasilitas baru ini dapat menjadi mimpi buruk bagi konsumen yang menjadi korban dan harus menderita kerugian yang tidak sedikit.
Dalam hal ini pengguna internet (netizen) sangat mengharapkan adanya kepastian hukum, agar mereka merasa aman dan nyaman melakukan segala kegiatannya di internet. Di Indonesia yang merupakan Negara berpenduduk sangat banyak tentunya jika pertumbuhan teknologi internet dan kepastian hukumnya sudah memadai, maka pertumbuhan ekonominya tentu saja akan ikut berkembang pula.
Rumusan Masalah
1. Apa saja bentuk kejahatan dan penipuan di internet yang merugikan banyak orang?
2. Siapa saja yang dirugikan dan yang diuntungkan atas kejahatan internet?
3. Siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya kejahatan & penipuan di internet?
4. Bagaiman tentang perlindungan hukum di internet?
5. Bagaimana pemerintah dan masyarakat menyikapi hal ini?
PEMBAHASAN
Setiap manusia yang hidup, tanpa terkecuali merupakan kkonsumen baik bagi barang maupun jasa. Oleh karena itu dapat di istilahkan bahwa manusia telah menjadi konsumen sejak hidup dalam kandungan sampai yang bersangkutan masuk ke liang lahat.
Dalam dunia modern ini di mana teknologi sudah melaju sangat pesat dan teknologi internet sudah menjadi santapan sehari-hari, diaman sudah hamper setiap orang mengkonsumsi internet, namun pada dasarnya pengertian konsumen menurut UUPK no 8 tahun 1999 adalah :

“ konsumen adalahsetiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain, dan tidak untuk diperdagangkan”
Di dalam kepustakaan ekonomi dikenal konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagiandari proses produksi suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam undang-undang ini adalah konsumen akhir.
Karena Di Indonesia ini sudah mulai banyak pengguna internet tentu saja hal ini juga membuka peluang kejahatan dan kesewenang-wenangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dan hanya ingin memperoleh keuntungan bagi diri dan organisasinya saja dengan merugikan orang lain. Akhir-akhir ini banyak sekali kejahatan-kejahatan yang terjadi dalam dunia internet yang merugikan orang banyak, memang banyak sekali macam kejahatan dalam internet ini, yang diantara lainnya adalah :
CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu. Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat. carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
by. : Budiman

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Azmi