Minggu, 20 November 2011

Serangan Terhadap Fasilitas Komputer

Pejabat dan ahli memperingatkan, pembicaraan berlebihan atas serangan cyber antarnegara seperti pada serangan worm Stuxnet dapat menghambat upaya keamanan internet.

Perhatian serius harus ditujukan pada ancaman serangan cyber dari hacker (peretas), mata-mata dan kelompok teroris namun tidak untuk histeria massa, kata pembicara konferensi keamanan komputer RSA di San Francisco.

“Perang cyber merupakan metafora mengerikan,” kata pemimpin sebuah komite yang dibentuk Gedung Putih untuk mengawasi hal ini, Howard Schmidt.

Spionase online dan pembajakan bukanlah hal baru. Melebih-lebihkan insiden itu dapat mengalihkan perhatian juara keamanan komputer dari pekerjaan penting seperti menjaga jaringan listrik, sistem keuangan, dan jaringan medial.


“Kita berada di tengah perang cyber kata-kata,” kata Schmidt. "Mari berhenti menyalahkan dan mulai membersihkan infrastruktur."

Spesialis keamanan komputer terkenal Bruce Schneier dari BT Group mengatakan, penggunaan taktik perang konflik online mendorong histeria yang membuat dunia di ambang ‘perlombaan senjata cyber’.

“Kita tak perlu melihat perang cyber tapi lebih pada meningkatkan penggunaan taktik perang di konflik cyber umum,” kata Schneier. “Hal itu membingungkan kita."

Menurutnya, virus komputer Stuxnet jelas dibuat untuk ditemukan dan mengganggu fasilitas nuklir Iran sebagai serangan ‘Internet Age’ yang berbau perang tapi pendek.

“Ini bukan perang. Kita hanya berada di suatu tempat," kata Schneier.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Biar singkat, sebut saja UU ITE. UU yang membahas transaksi informasi dan elektronik (khususnya di dunia maya) ini akan mulai berlaku 1 April. Sudah banyak yang membahas tentang ini di ranah blog. Untuk yang ingin membaca versi PDF-nya, silakan unduh di sini. Atau, coba unduh pula rekaman Perspektif Online tadi pagi di blognya Thomas. Di acara Pespektif Online ini, Pak Wimar dan Wulan Guritno mewawancari Menkominfo Pak Nuh, dengan bintang tamu Pak Budi Rahardjo.

Sayangnya di acara itu, Wulan agak-agak egois dalam menyampaikan pertanyaan. Pertanyaan seputar teman selebritis yang difoto pakai bikini di pantai (alias BuCiL), yang diajukannya kurang relevan dengan konteks UU ITE, dan malah menghabiskan waktu diskusi. Padahal itu bisa digantikan dengan pertanyaan lebih penting, misalnya seputar: sekuritas, keamanan transaksi, kebebasan berpendapat, dll.

Kebanyakan kekhawatiran soal UU ITE lebih pada situs porno. Kalau Anda ikutan mailing list dewasa nonamanis, Anda bisa membaca keramaian diskusi sana. Semua juga tahu, situs porno buatan lokal itu berjubel jumlahnya di Indonesia. Bahkan, blog ini pun sempat membuat peringkat beberapa situs porno tersebut, dan bahkan mewawancari salah satu pengelolanya. Itu memang realita yang ada sekarang. Sudah banyak blog yang membahas tentang sensor pornografi, jadi nggak akan dibahas di sini.

Secara pribadi, UU ITE ini memang ada positif dan negatifnya. Contoh dampak positif yang mungkin muncul di masa datang mungkin seperti ini:
  • Semua kegiatan pengajuan harga, kontak kerja sama, penagihan berbasis elektronik dilindungi hukum. Semua kiriman email ke klien yang terdokumentasi bisa menjadi bahan pertimbangan hukum, bila suatu waktu terjadi masalah dalam proses kerja sama. Untuk kita yang kerjanya di ranah maya, tentu ini memiliki nilai positif.
  • Jika kita melakukan transaksi perbankan (misalnya melalui Klik BCA) dan dirugikan karena (misalnya) ketekan tombol submit 2 kali, dan ini tidak diantisipasi oleh pengelola transaksi, maka kita berhak secara hukum menuntut pengelola transaksi tersebut. Tuntutan ini juga bisa berlaku untuk mereka yang menjadi merchant egold, PayPal, dsb.
  • Bila ada perusahaan yang mendaftarkan nama domain dengan maksud menjelekkan produk/merk/nama tertentu, perusahaan tersebut bisa dituntut untuk membatalkan nama domain. Makanya, kalau ada yang membuat nama domain pitrajelek.com atau pitrabusuk.com, berhati-hatilah. :-)
  • Semua yang tertulis dalam sebuah blog menjadi resmi hak cipta penulisnya dan dilindungi hak kekayaan intelektualnya. Makanya, berhati-hatilah menulis dalam blog, karena tulisan negatif yang merugikan pihak lain, juga ikut resmi menjadi hak cipta penulisnya, dan itu bisa dituntut oleh pihak yang dirugikan.
  • Bila ada yang melakukan transaksi kartu kredit tanpa sepengetahuan pemilik kartu (alias carding), secara jelas bisa dituntut melalui hukum.
  • Hati-hati yang suka nge-hack situs untuk mendapatkan database situs tersebut. Apalagi dengan tujuan menggunakannya untuk transaksi ilegal, misal: menjual alamat email tanpa sepengetahuan pemilik email. Hal ini juga berlaku untuk para pemilik situs yang harus menjamin kerahasiaan anggotanya, dan tidak menjual database tersebut ke pihak lain. Ini juga termasuk kasus jual-menjual database pengguna telepon genggam ke bank untuk penawaran kartu kredit.
  • Situs-situs phising secara hukum dilarang.
  • Untuk pemilik blog atau forum bisa dengan lebih leluasa menghapus semua komentar yang berhubungan dengan makian, kata-kata kotor, menyinggung SARA (bukan Sarah ya emoticon), menjelekkan orang lain (termasuk nama pemilik blog), dan itu dilindungi hukum. Eh, ini masuk positif atau negatif ya? emoticon

Lalu contoh hal negatif yang mungkin timbul:
  1. Isi sebuah situs tidak boleh ada muatan yang melanggar kesusilaan. Kesusilaan kan bersifat normatif. Mungkin situs yang menampilkan foto-foto porno secara vulgar bisa jelas dianggap melanggar kesusilaan. Namun, apakah situs-situs edukasi AIDS dan alat-alat kesehatan yang juga ditujukan untuk orang dewasa dilarang? Lalu, apakah forum-forum komunitas gay atau lesbian yang (hampir) tidak ada pornonya juga dianggap melanggar kesusilaan? Lalu, apakah foto seorang masyarakat Papua bugil yang ditampilkan dalam sebuah blog juga dianggap melanggar kesusilaan?
  2. Kekhawatiran para penulis blog dalam mengungkapkan pendapat. Karena UU ini, bisa jadi para blogger semakin berhati-hati agar tidak menyinggung orang lain, menjelekkan produk atau merk tertentu, membuat tautan referensi atau membahas situs-situs yang dianggap ilegal oleh UU, dll. Kalau ketakutan menjadi semakin berlebihan, bukanlah malah semakin mengekang kebebasan berpendapat?

Seperti biasa, yang lebih mengkhawatirkan bukan UU-nya, tapi lebih kepada pelaksanaannya. Semoga saja UU ini tidak menjadi alat bagi aparat untuk melakukan investigasi berlebihan sehingga menyentuh ranah pribadi. Karena seperti Pak Nuh bilang, UU ini tidak akan menyentuh wilayah pribadi. Hanya menyentuh wilayah yang bersifat publik. Itu kan kata Pak Nuh. Kata orang di bawahnya (yang mungkin nggak mengerti konteks) bisa diinterpretasi macam-macam.


Post by. :  Ahmad Zaenal Mustafa

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Azmi